Senin, 22 Maret 2010

Fatwa DSN-01

FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL

NO: 01/DSN-MUI/IV/2000

Tentang GIRO


Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG GIRO


Pertama : Giro ada dua jenis:


  1. Giro yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga.

  2. Giro yang dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.

Kedua : Ketentuan Umum Giro berdasarkan Mudharabah:



  1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.

  2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.

  3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.

  4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.

  5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.

  6. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Ketiga : Ketentuan Umum Giro berdasarkan Wadi’ah:



  1. Bersifat titipan.

  2. Titipan bisa diambil kapan saja (on call).
  3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
    Ditetapkan di : JakartaTanggal : 26 Dzulhijjah 1420 H / 1 April 2000 M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar