Minggu, 11 April 2010

Fatwa DSN-03

FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 03/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
DEPOSITO


Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG DEPOSITO


Pertama : Tabungan ada dua jenis:


  1. Deposito yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu Deposito yang berdasarkan perhitungan bunga.
  2. Deposito yang dibenarkan, yaitu Deposito yang berdasarkan prinsip Mudharabah.

Kedua : Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Mudharabah:

  1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
  2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
  3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
  4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
  5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
  6. Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.


Ditetapkan di : JakartaTanggal : 26 Dzulhijjah 1420 H / 1 April 2000 M

fatwa DSN-02

FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 02/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
TABUNGAN

Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG TABUNGAN
Pertama : Tabungan ada dua jenis:
  1. Tabungan yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga.
  2. Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.

Kedua : Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Mudharabah:

  1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
  2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
  3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
  4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
  5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
  6. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Ketiga : Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Wadi’ah:

  1. Bersifat simpanan.
  2. Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.
  3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.


Ditetapkan di : JakartaTanggal : 26 Dzulhijjah 1420 H / 1 April 2000 M